35 Template Kalender 2025 Lengkap dengan Hari Libur dan Cuti Bersama
35 Template Kalender 2025 Lengkap dengan Hari Libur dan Cuti Bersama
Kalender Tahun 2025 Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama. 17 Februari 2025 Hari Apa Dan Signifikansinya Dynamics of Events Mengacu pada SKB ini, masyarakat berkesempatan menikmati total 27 hari libur nasional sepanjang tahun 2025, terdiri dari 17 hari tanggal merah dan 10 hari cuti bersama. 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
Kalender 2025 Sudah Keluar! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama from jabejabe.pikiran-rakyat.com
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 Total ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat dinikmasi masyarakat Indonesia di tahun 2025 ini
Kalender 2025 Sudah Keluar! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, total ada 27 hari yang ditetapkan sebagai hari libur. "Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024. kalender tahunan online lengkap dengan hari libur nasional, cuti bersama, berserta hari jawa serta tanggal hijriah.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 27 Hari Menanti Bisik.id. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, total ada 27 hari yang ditetapkan sebagai hari libur. cuti bersama, hari besar, peringatan dan event-event menarik
Kalender 2025 Sudah Keluar! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama. Surat ini telah ditetapkan pada 14 Oktober lalu dan berlaku terhitung sejak tanggal tersebut. Mengacu pada SKB ini, masyarakat berkesempatan menikmati total 27 hari libur nasional sepanjang tahun 2025, terdiri dari 17 hari tanggal merah dan 10 hari cuti bersama.